Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus memicu kontroversi. Menurut pengamat, perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun justru bakal rawan terjadi tindak pidana korupsi lantaran terlalu lama menjabat.<br /><br />Peringatan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi. Menurutnya, tugas negara adalah memberikan pembatasan kekuasaan melalui periode waktu untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, seperti korupsi. Lihat selengkapnya di video.<br /><br />#Kades #Korupsi #MasaJabatan #9Tahun<br /><br />Artikel terkait:<br />https://www.suara.com/news/2023/01/23/193513/kpk-catat-600-kasus-korupsi-dana-desa-yakin-masa-jabatan-kades-diperpanjang-9-tahun<br /><br />Voice Over/Video Editor: Juve/Welly<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />