JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Maruf membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo: Prinsip Hukum Ditinggalkan dalam Perkara Ini di https://www.kompas.tv/article/371377/bacakan-nota-pembelaan-ferdy-sambo-prinsip-hukum-ditinggalkan-dalam-perkara-ini <br /> <br />Dalam nota pembelaan, keduanya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan. <br /> <br />Ricky Rizal berdoa agar hakim bisa menerima pembelaan yang dia bacakan hari ini (23/1/2023). <br /> <br />"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil," ujar Ricky dalam persidangan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371487/bacakan-nota-pembelaan-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-minta-dibebaskan-dari-tuntutan