JAKARTA, KOMPAS.TV - Henry Surya, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />Hendry dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Soal Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah di https://www.kompas.tv/article/332929/soal-kasus-ksp-indosurya-kejagung-sebut-kerugian-capai-rp106-triliun-terbesar-dalam-sejarah <br /> <br />Sebelumnya jaksa menuntut Henryy Surya hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan, <br /> <br />Jaksa menyatakan, terdakwa Hendry secara sah dan meyakinan bersalah melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ijin usaha dari Bank Indonesia. <br /> <br />23 ribu orang menjadi korban KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371499/pn-jakbar-vonis-bebas-terdakwa-penggelapan-dana-indosurya
