JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah rasa kecewa karena dituntut 12 tahun, Richard Eliezer, kini bersiap menghadapi vonis Majelis Hakim. <br /> <br />Sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi pun menjadi kesempatan sang penguak fakta untuk membela diri. <br /> <br />Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, menegaskan akan menyampaikan ketidak adilan yang diterima kliennya. <br /> <br />Pasalnya, terdakwa lain yang dianggap hakim berbelit belit, justru diberikan tuntutan lebih rendah, yakni 8 tahun penjara. <br /> <br />Ya, posisi kunci sebagai penguak fakta memang menjadi harapan terakhir Eliezer. <br /> <br />Lain halnya bagi terdakwa Putri Candrawathi yang juga akan menyampaikan pleidoi di hari yang sama. <br /> <br />Baca Juga Curhat Sambo dalam Pleidoi: Kehilangan Kemerdekaan, Jauh dari Berbagai Fasilitas di https://www.kompas.tv/article/371551/curhat-sambo-dalam-pleidoi-kehilangan-kemerdekaan-jauh-dari-berbagai-fasilitas <br /> <br />Pengacara Putri menyebut, akan menyampaikan sejumlah bukti dan fakta yang sudah disajikan di persidangan, seperti yang disampaikan Ferdy Sambo. <br /> <br />Termasuk berisi sejumlah aspek yang meringankan istri sang mantan Kadiv Propam, mengingat jaksa menuntut putri 8 tahun penjara. <br /> <br />Pembelaan seorang terdakwa, sudah tentu berharap simpati hakim, hingga berujung pada keringanan hukuman saat putusan nanti. <br /> <br />Meski pertimbangan hakim, bukan berdasar satu dua bukti, tetapi banyak aspek demi keadilan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371562/hari-ini-giliran-eliezer-dan-putri-candrawathi-akan-bacakan-nota-pembelaan-di-persidangan