JAKARTA, KOMPAS.TV Dua terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, yaitu Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani persidangan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan alias pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). <br /> <br />Kedua terdakwa, baik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer keduanya sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Seharusnya sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun hingga saat ini sidang belum dimulai. <br /> <br />Sementara itu, kemarin tiga terdakwa yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf dan juga Ferdy Sambo sudah membacakan nota pembelaanya. <br /> <br />Baca Juga Dukungan Teman Angkatan Eliezer Jelang Pleidoi: Masa Kejujuran Enggak Ada Harganya? di https://www.kompas.tv/article/371608/dukungan-teman-angkatan-eliezer-jelang-pleidoi-masa-kejujuran-enggak-ada-harganya <br /> <br />Sambo membacakan nota pembelaannya, dalam pembelaannya di hadapan Majelis Hakim, Sambo memberi judul nota pembelannya setitik harapan dalam ruang sesak pengadilan. <br /> <br />Awalnya Sambo menyebut akan memberi judul nota pembelaan yang sia-sia. <br /> <br />Sambo menilai begitu banyak penghakiman dan tekanan yang didapatnya dari berbagai pihak terkait kasus pembunuhan yang sedang dijalaninya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371623/jelang-sidang-pledoi-putri-candrawathi-dan-eliezer-sudah-tiba-di-pn-jakarta-selatan