JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan uji materi Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 kembali digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (26/1/2023). <br /> <br />DPR, Presiden dan pihak pihak terkait akan didengarkan keterangannya. <br /> <br />Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan dipimpin langsung oleh ketua MK Anwar Usman. <br /> <br />Agenda hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan KPU. <br /> <br />Baca Juga Parpol Penolak Sistem Proporsional Tertutup Disebut Hanya Hore-Hore, Ini Kata PKS dan Golkar di https://www.kompas.tv/article/368133/parpol-penolak-sistem-proporsional-tertutup-disebut-hanya-hore-hore-ini-kata-pks-dan-golkar <br /> <br />Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan dari DPR yang diwakili oleh komisi III. <br /> <br />Dalam penyampaiannya, Komisi III DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup, kecuali Fraksi PDIP. <br /> <br />DPR menilai Undang Undang Pemilu tidak menimbulkan kerugian yang bersifat spesifik, aktual ataupun potensial bagi para pemohon. <br /> <br />Selain itu, dalam penyampaian keterangan anggota komisi III DRP Fraksi Golkar, Supriansa memberikan kesempatan bagi anggota komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan untuk menyampaikan penolakan terhadap sistem proporsional terbuka. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372051/dpr-sepakat-tolak-sistem-proporsional-tertutup-pemilu-2024-kecuali-pdip