Surprise Me!

Polri Stop Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia, Hanya Boleh Digunakan Mobil Dinas

2023-01-26 470 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri telah menyetop penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan. <br /> <br />Izin pengunaan pelat nomor khusus dihentikan sejak Oktober 2022 dan tidak ada lagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat dengan kode RF. <br /> <br />"Sejak 10 Oktober thaun lalu 2022 saya stop itu perpanjangannya, jadi saya habiskan sampai 2023," kata Yusri Yunus saat konferensi pers, pada Kamis (26/1/2023). <br /> <br />Baca Juga Enggak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip, Tilang ETLE Lebih Mudah di https://www.kompas.tv/article/365964/enggak-bisa-dipalsu-polisi-bakal-pasang-pelat-nomor-baru-pakai-cip-tilang-etle-lebih-mudah <br /> <br />Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor khusus tetap dibuat untuk kendaraan kedinasan. <br /> <br />Jika selama ini pelat nomor khusus berupa RF, QH, dan QZ, maka ke depannya pelat kendaraan tersebut bakal memiliki nomor khusus dan memiliki sistem barcode. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372154/polri-stop-penggunaan-pelat-rf-dan-pelat-rahasia-hanya-boleh-digunakan-mobil-dinas

Buy Now on CodeCanyon