JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Terdakwa yang dituntut hukuman paling berat, yakni Ferdy Sambo membantah rencanakan pembunuhan Yosua. <br /> <br />Meski demikian, eks Kadiv Propam Polri ini meminta maaf kepada keluarga Yosua, Kapolri, hingga Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Sementara Richard Eliezer dalam pembelaanya menyebut telah dibohoni dan diperalat Ferdy Sambo. <br /> <br />Eliezer juga bilang, ia dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan. <br /> <br />Sedangkan istri Ferdy Sambo tetap menyampaikan menjadi korban pelecehan. <br /> <br />Baca Juga Minta Maaf pada Tunangannya Akibat Pernikahan Tertunda, Eliezer: Saya Ikhlas Apa Pun Keputusanmu di https://www.kompas.tv/article/372279/minta-maaf-pada-tunangannya-akibat-pernikahan-tertunda-eliezer-saya-ikhlas-apa-pun-keputusanmu <br /> <br />Tapi di sisi lain dituduh menjadi otak pembunuhan Yosua. <br /> <br />Putri meminta majelis hakim memberi keadilan dengan arif dan bijaksana. <br /> <br />Menanggapi nota pembelaan Putri Candrawathi, ibu almarhum Yosua, Rosti Simanjuntak menilai tangisan Putri saat sidang hanya simbol untuk menarik perhatian majelis hakim. <br /> <br />Ibu Yosua meyakini Putri mengetahui semua dan terlibat dalam skenario yang direncanakan suaminya untuk membunuh anaknya. <br /> <br />Kini hakim memberikan kesempatan kepada jaksa, menjawab nota pembelaan yang disampaikan Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lain. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372338/nota-pembelaan-eliezer-dan-sambo-cs-mampukah-yakinkan-hakim