JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik hari ini (27/01/23) menanggapi pledoi atau nota pembelaan Ricky Rizal. <br /> <br />Jaksa memohon pada majelis hakim agar mengesampingkan dalil yang dikemukakan dalam pledoi terdakwa Ricky Rizal dan menyatakan Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Sebut Ricky Rizal Ketahui Rencana Penembakan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/372356/jaksa-sebut-ricky-rizal-ketahui-rencana-penembakan-brigadir-j <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menilai Ricky Rizal tahu soal rencana penembakan Brigadir J. Selain itu Ricky juga mengetahui rencana mengantar Putri Candrawathi ke Duren Tiga dengan alasan akan isolasi mandiri. <br /> <br />Diketahui terdakwa Ricky Rizal yang adalah anak buah Ferdy Sambo dituntutu penjara 8 tahun karena dinilai turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372365/jpu-mohon-majelis-hakim-kesampingkan-pledoi-ricky-rizal