JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar beranggapan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mematahakan dalil-dalil yuridus tim penasihat hukum. <br /> <br />Baca Juga JPU Mohon Majelis Hakim Kesampingkan Pledoi Ricky Rizal di https://www.kompas.tv/article/372365/jpu-mohon-majelis-hakim-kesampingkan-pledoi-ricky-rizal <br /> <br />Sehingga pihaknya akan mengajukan duplik pada sidang berikutnya. <br /> <br />Erman menilai, dengan Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, berarti Ricky tidak sepakat untuk membunuh. <br /> <br />Sebelumnya terdakwa Ricky Rizal ajudan Ferdy Sambo, dituntutu penjara 8 tahun karena dinilai turut berperan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372369/nilai-jaksa-tak-mampu-patahkan-dalil-dalil-yuridis-kuasa-hukum-ricky-rizal-akan-ajukan-duplik