LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 pemuda berinisial ABE dan IM tak berkutik saat polisi menggerebeknya di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung. <br /> <br />Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 20,64 gram, 10 butir psikotropika golongan 4 jenis kamlet, buku hikayat tentang pohon ganja dan sejumlah bukti lainnya. <br /> <br />Baca Juga Harga Beras Melonjak Naik, Minyakita Nihil di Pasar di https://www.kompas.tv/article/372385/harga-beras-melonjak-naik-minyakita-nihil-di-pasar <br /> <br />Diketahui kedua pemuda ini ditangkap dan dibawa ke kantor polisi lantaran terlibat dalam peredaran ganja di lingkungan tempat tinggalnya. <br /> <br />"Berawal dari laporan masyarakat bahwa maraknya pengedaran narkoba di kecamatan pagelaran sehingga tim mendapatkan 2 pemuda tersebut," ujar Ipda Candra Hirawan, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat para pelaku dari media sosial. <br /> <br />Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan dari kasus ini. <br /> <br />#narkotika #ganja #pringsewulampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372389/polisi-bekuk-2-pemuda-pengguna-dan-pengedar-narkoba