Surprise Me!

Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

2023-01-27 381 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara 3 tahun pada Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. <br /> <br />Baca Juga Soal Kuat Ma'ruf Bawa Mobil ke Jakarta, JPU: Tidak Logis, Kuat Kesehariannya Jaga Rumah di Magelang di https://www.kompas.tv/article/372328/soal-kuat-ma-ruf-bawa-mobil-ke-jakarta-jpu-tidak-logis-kuat-kesehariannya-jaga-rumah-di-magelang <br /> <br />Agus Nurpatria dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. <br /> <br />Selain itu Agus juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372410/terdakwa-obstruction-of-justice-agus-nurpatria-dituntut-3-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon