JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika dalam isi replik yang dibacakan menyebut, bahwa Kuat Maruf memiliki unsur terlibat perencanaan karena ikut naik ke lantai 3 rumah Saguling bersama Putri Candrawathi. <br /> <br />Baca Juga Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/372410/terdakwa-obstruction-of-justice-agus-nurpatria-dituntut-3-tahun-penjara <br /> <br />Padahal dalam keterangan banyak saksi di persidangan, bahwa lantai 3 merupakan ruang pribadi keluarga Ferdy Sambo yang tidak sembarang orang bisa masuk. <br /> <br />Di persidangan replik hari ini (27/01/23) JPU menanggapi pledoi atau nota pembelaan Kuat Maruf. JPU berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum Kuat Maruf harus dikesampingkan karena tidak memilki dasar yuridis yang Kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372451/jpu-kuat-ma-ruf-dan-putri-candrawathi-naik-lift-ke-ruang-pribadi-keluarga-sambo
