JAKARTA, KOMPAS.TV Dalam sidang replik yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini (27/01/23). <br /> <br />Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mendengarkan tanggapan JPU soal nota pembelaan atau peldoi. <br /> <br />Baca Juga JPU: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Naik Lift ke Ruang Pribadi Keluarga Sambo di https://www.kompas.tv/article/372451/jpu-kuat-ma-ruf-dan-putri-candrawathi-naik-lift-ke-ruang-pribadi-keluarga-sambo <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi Ferdy Samob. Karena menurut JPU pledoi Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. <br /> <br />Selain itu JPU juga meminta hakim memberikan hukuman pada Sambo sesuai dengan apa yang telah dituntutu jaksa sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372460/jaksa-minta-majelis-hakim-untuk-tolak-seluruh-pledoi-terdakwa-ferdy-sambo
