JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua di Duren Tiga, pada 8 Juli lalu. <br /> <br />Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023). <br /> <br />"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh," ucap jaksa. <br /> <br />Baca Juga Inilah Detik-Detik Ledakan Hebat saat Kebakaran Agen Gas di Duren Sawit, 1 Orang Terluka! di https://www.kompas.tv/article/372491/inilah-detik-detik-ledakan-hebat-saat-kebakaran-agen-gas-di-duren-sawit-1-orang-terluka <br /> <br />Selanjutnya, kata jaksa, Ferdy Sambo menghampiri korban dan dipastikan ikut menembak Yosua. <br /> <br />"Lalu terdakwa menghampiri korban yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," jelasnya. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372510/bacakan-replik-jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-ikut-tembak-brigadir-yosua
