KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka. <br /> <br />Polisi menilai korban kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan dirinya menjadi korban tunggal kecelakaan 6 Oktober 2022. <br /> <br />Purnawirawan polisi yang kala itu membawa mobil dan menabrak almarhum tidak bersalah karena tidak merampas hak jalan korban yang datang dari arah berlaawanan. <br /> <br />Baca Juga Putri Candrawathi: Saya Dituding sebagai Perempuan Tua Mengada-ada di https://www.kompas.tv/article/372531/putri-candrawathi-saya-dituding-sebagai-perempuan-tua-mengada-ada <br /> <br />Kasus ini telah dihentikan penyidikannya karena kadaluwarsa tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia. <br /> <br />Keluarga dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia meminta transparansi proses hukum yang membuat Hasya dijadikan tersangka. <br /> <br />Sementara tim kuasa hukum menganggap penetapan Almarhum Hasya sebagai tersangka cacat hukum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372532/mahasiswa-ui-yang-tewas-tertabrak-jadi-tersangka-keluarga-minta-transparansi-proses-hukum