JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum dalam replik untuk Ferdy Sambo mengatakan bahwa tak mungkin tiga terdakwa lain tak tahu menahu soal peristiwa penembakan Yosua. <br /> <br />Hal tersebut disinggung jaksa saat sampaikan penolakan pleidoi pada Ferdy Sambo, Jumat (27/1) pada sidang replik. <br /> <br />"Ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui kejadian peristiwa tersebut. Padahal peristiwa terjadi dalam rumah dengan ruangan yang kecil," ujar jaksa penuntut umum. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Jaksa Tolak Pleidoi Ferdy Sambo dalam Replik, Tetap Tuntut Hukuman Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/372537/full-jaksa-tolak-pleidoi-ferdy-sambo-dalam-replik-tetap-tuntut-hukuman-seumur-hidup <br /> <br />"Sangat tidak masuk akal saksi Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi tidak mengetahui peristiwa tersebut," lanjutnya. <br /> <br />Jaksa juga mengatakan dalam repliknya bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo gagal fokus dalam mengikuti sidang. <br /> <br />"Penasihat hukum yang mengikuti persidangan ini tidak fokus, atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan," ungkap jaksa penuntut umum. <br /> <br />Jaksa penuntut umum dalam sidang replik menolak seluruh keterangan dan pembelaan dalam pleidoi Ferdy Sambo. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan pada sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Jaksa mengatakan tegas bahwa Ferdy Sambo ikut menembak dan merampas nyawa Brigadir J atau Yosua dalam peristiwa di Duren Tiga. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372542/jaksa-dalam-replik-ferdy-sambo-tak-masuk-akal-ricky-kuat-dan-putri-tak-tahu-peristiwa
