JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan Yosua hari ini, Jumat (27/1/2023), beragendakan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menolak semua alibi pembelaan Terdakwa Kuat Maruf. <br /> <br />Jaksa menyebut pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengklaim membawa pisau dapur untuk membela diri dari serangan Yosua tidak terbukti. <br /> <br />Menurut JPU, tindakan Kuat membawa pisau bukan untuk membela diri melainkan semata-mata mengikuti perintah dari terdakwa lain untuk merampas nyawa Yosua. <br /> <br />Baca Juga Polisi Ungkap Kronologi dan Alasan Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas Tertabrak di https://www.kompas.tv/article/372555/polisi-ungkap-kronologi-dan-alasan-mahasiswa-ui-tersangka-meski-tewas-tertabrak <br /> <br />Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan Ferdy Sambo karena dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat. <br /> <br />Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pada Sambo sesuai tuntutan Jaksa sebelumnya yakni penjara seumur hidup. <br /> <br />Hari ini juga digelar sidang tuntutan 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua di ruang sidang terpisah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372565/jaksa-tolak-semua-alibi-pembelaan-kuat-ma-ruf-kuat-tahu-rencana-pembunuhan-yosua