JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Jaksa meyakini, Jenderal bintang satu tersebut terlibat perusakkan cctv kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Baca Juga Wako Hendri Septa Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI di https://www.kompas.tv/article/372570/wako-hendri-septa-terima-penghargaan-predikat-kepatuhan-standar-pelayanan-publik-dari-ombudsman-ri <br /> <br />Jaksa juga menuntut terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Agus Nurpatria 3 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menilai, Agus melakukan tindakan hukum yakni meminta saksi Irfan mengamankan cctv tanpa surat perintah yang sah. <br /> <br />Jaksa menilai perbuatan Agus mencoreng institusi Polri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372571/kasus-perintangan-penyidikan-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatris-dituntut-3-tahun-penjara
