KOMPAS.TV - Polisi menetapkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra berusia 18 tahun yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka. <br /> <br />Dalam kecelakaan itu, korban ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan polisi. <br /> <br />Polisi menilai korban kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan terlibat kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu. <br /> <br />Purnawirawan polisi yang kala itu membawa mobil SUV dinyatakan oleh polisi tidak bersalah. <br /> <br />Baca Juga Nota Pembelaan Sambo Ditolak, Jaksa Sebut Sambo Jelas-Jelas Rencanakan Pembunuhan Yosua! di https://www.kompas.tv/article/372573/nota-pembelaan-sambo-ditolak-jaksa-sebut-sambo-jelas-jelas-rencanakan-pembunuhan-yosua <br /> <br />Polisi menilai penabrak tidak merampas hak jalan korban yang datang dari arah berlawanan. <br /> <br />Kasus ini telah dihentikan penyidikannya karena kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. <br /> <br />Ibunda dari Muhammad Hasya Atallah Saputra, Mahasiswa UI yang tewas diduga ditabrak pensiunan Polri menyebut penetapan tersangka adalah kedukaan berganda bagi keluarga. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372574/polisi-beri-penjelasan-status-tersangka-mahasiswa-ui-yang-tewas-kecelakaan-begini-katanya