KOMPAS.TV Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat terus berupaya lolos dari jerat hukuman yang menanti mereka. <br /> <br />Pekan lalu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Eliezer berturut-turut telah membacakan pembelaan mereka. <br /> <br />Baca Juga Lawan Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Salahkan Eliezer di https://www.kompas.tv/article/372524/lawan-tuntutan-penjara-seumur-hidup-ferdy-sambo-salahkan-eliezer <br /> <br />Setelah membacakan replik 3 orang terdakwa pekan ini, hakim memerintahkan jaksa membacakan replik untuk terdakwa Putri dan Richard Eliezer besok. <br /> <br />Tak dimungkiri tuntutan jaksa atas para terdakwa menggegerkan publik. <br /> <br />Publik bereaksi terutama atas tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator. <br /> <br />Jelang sidang replik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa mempertimbangkan status JC dalam repliknya. Lpsk juga berharap hakim mengakomodasi rasa keadilan bagi masyarakat. <br /> <br />Jelang sidang akhir sebelum pembacaan vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan Sambo cs untuk kedua kalinya. <br /> <br />Masa tahanan yang pertama berakhir pada 6 Februari mendatang dan akan kembali diperpanjang mulai tanggal 7 Februari hingga 30 hari ke depan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372890/besok-jaksa-tanggapi-nota-pembelaan-putri-candrawathi-dan-eliezer
