CIANJUR, KOMPAS.TV - Polisi terus memeriksa tersangka penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat. <br /> <br />Sugeng Guruh Gautama, pengendara mobil audy yang menabrak seorang mahasiswi datang ke Polres Cianjur, Sabtu (28/01/2023) malam. <br /> <br />Polisi menyebut, karena tersangka sudah menyerahkan diri status DPO nya dicabut. <br /> <br />Polisi menetapkan status tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti. <br /> <br />Tersangka dikenakan pasal tentang lalu lintas dan angkutan umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Evakuasi Seorang Nenek Tewas Tercebur Sumur di Subang di https://www.kompas.tv/article/372950/detik-detik-evakuasi-seorang-nenek-tewas-tercebur-sumur-di-subang <br /> <br />___ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372954/polisi-cabut-status-dpo-tersangka-kasus-tabrak-lari-mahasiswi-cianjur