JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Senin (30/1/2023) besok, giliran Richard Eliezer dan Putri Candrawathi yang akan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa. <br /> <br />Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun, sedangkan Istri Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Beda Keterangan Polisi dan Saksi di Kasus Mahasiswi Tewas Ditabrak Mobil Audi di https://www.kompas.tv/article/372956/beda-keterangan-polisi-dan-saksi-di-kasus-mahasiswi-tewas-ditabrak-mobil-audi <br /> <br />___ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372961/besok-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer-hadapi-sidang-replik