JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik. <br /> <br />Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawati akan menjalani sidang replik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Richard Eliezer dan Putri Candrawati. <br /> <br />Baca Juga Sidang Replik, Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Yosua di https://www.kompas.tv/article/372795/sidang-replik-jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-ikut-menembak-yosua <br /> <br />Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372943/jaksa-tanggapi-pembelaan-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer-besok
