JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini (30/01/23) membacakan tanggapan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Putri Candrawathi: Saya Dituding sebagai Perempuan Tua Mengada-ada di https://www.kompas.tv/article/372531/putri-candrawathi-saya-dituding-sebagai-perempuan-tua-mengada-ada <br /> <br />Jaksa menyampaikan bahwa, pledoi terdakwa Putri Candrawathi yang menggambarkan sisi kehidupan harmonis dengan keluarga dan ajudan dinilai terkesan memaksakan. <br /> <br />Jaksa melihat hal itu sebagai maksud agar JPU menyelemani pembuktian motif dalam perkara, sehingga benar-benar terbangun motif pelecehan atau pemerkosaan. <br /> <br />Sementara itu, jaksa menyebut setiap persidangan tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukan Putri dilecehkan atau diperkosa. <br /> <br />Jaksa mengatakan, jika penasihat hukum Putri menghendaki motif kasus tersebut, seharunya dari awal persidangan sudah memperisapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan Putri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan