PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap UP, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. U-P diketahui sudah mencabuli anaknya sejak empat tahun lalu atau sekitar tahun 2018. <br /> <br /> <br /> <br />Kelakukan bejat tersangka diketahui oleh istrinya sendiri, yang meminta korban jujur siapa yang menghamilinya hingga melahirkan. Korban akhirnya memberitahu kalau anak yang dilahirkannya adalah hasil perbuatan sang ayah. <br /> <br /> <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pemalang. Tersangka U-P dikenai pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, serta ditambah sepertiga masa hukuman karena korbannya anak kandung sendiri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373065/aksi-bejat-ayah-cabuli-anak-kandung