JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum menyebut bahwa pembunuhan berencana pada Yosua dikehendaki oleh Putri Candrawathi. <br /> <br />Hal tersebut tegas disampaikan pada sidang replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1). <br /> <br />Kesimpulan diambil dari fakta persidangan bahwa Putri menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Yosua di Magelang. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan di https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan <br /> <br />"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Novriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa. <br /> <br />"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjutnya. <br /> <br />Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (30/1) kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Baik Putri maupun Richard Eliezer atau Bharada E telah sampaikan pleidoi pekan lalu. <br /> <br />Putri kukuh mengatakan tak tahu menahu mengenai peristiwa penembakan Brigadir J atau Yosua, baik saat kejadian maupun perencanaan. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373066/jaksa-dalam-replik-pembunuhan-berencana-dikehendaki-putri-candrawathi-tak-terbantahkan-lagi