JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum bantah pleidoi Putri Candrawathi yang menyebut dirinya dianggap wanita tak bermoral. <br /> <br />Hal ini disampaikan saat jaksa memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang sudah disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Jaksa tegaskan bahwa dalam tuntutan tidak sama sekali menyebut Putri Candrawathi sebagai Wanita yang tidak bermoral. <br /> <br />Baca Juga Hari Ini, Jaksa Berikan Tanggapan Atas Pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di https://www.kompas.tv/article/373055/hari-ini-jaksa-berikan-tanggapan-atas-pleidoi-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer <br /> <br />Dalam kasus ini Putri dan Eliezer diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama 3 terdakwa lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. <br /> <br />Putri Candrawathi dianggap jaksa turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dan dituntut pidana penjara delapan tahun. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373074/jaksa-bantah-putri-candrawathi-tudingan-dalam-pleidoi-disebut-perempuan-tak-bermoral