JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik menanggapi soal permohonan peringanan hukuman Eliezer. <br /> <br />Baca Juga Di Sidang Replik, Jaksa Bahas soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Eliezer di https://www.kompas.tv/article/373098/di-sidang-replik-jaksa-bahas-soal-tuntutan-12-tahun-penjara-eliezer <br /> <br />Jaksa menilai, Eliezer punya peran dominan dibanding terdakwa lain kecuali Ferdy Sambo dalam tidak turut serta pembunuhan berencana Brigadir J. <br /> <br />Sehingga menurut jaksa, permohonan tuntutan ringan pada Eliezer diantar terdakwa lain perlu dikaji secara mendalam. <br /> <br />Jaksa juga menyebut, kondisi ini menimbulkan dilem yurisid. Karena Eliezer sebagai pelaku berkerjasama tetapi juga berkonstribusi membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373109/soal-permohonan-tuntutan-ringan-jaksa-eliezer-punya-peran-lebih-dominan-selain-ferdy-sambo
