JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Pilnet dan Elsam mengirimkan berkas amicus curae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus Richard Eliezer. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Richard Eliezer di https://www.kompas.tv/article/373120/jaksa-tolak-nota-pembelaan-terdakwa-richard-eliezer <br /> <br />Pengiriman berkas ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator. <br /> <br />Sebelumnya, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373148/upaya-lindungi-eliezer-icjr-kirim-berkas-amicus-curae-ke-hakim