JAKARTA, KOMPAS TV - Kelompok sipil yang diawakili Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kirim dokumen Amicus Curiae pada majelis hakim perkara pembunuhan Yosua. <br /> <br />Pengiriman Amicus Curiae dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer dalam sistem peradilan. <br /> <br />"Kepentingan kami bukan cuma soal Bharada E, tapi ini jadi pesan penting Jangan takut untuk memberikan keterangan, untuk membongkar suatu kejahatan," ungkap Direktur ICJR Erasmus Napitupulu, Senin (30/1). <br /> <br />Baca Juga Paman Richard Eliezer: Semoga Hakim Bisa Pertimbangkan Hukuman Icad di https://www.kompas.tv/article/373155/paman-richard-eliezer-semoga-hakim-bisa-pertimbangkan-hukuman-icad <br /> <br />"Kalau jaksa dan hakim tidak mendukung sistem JC nanti penegakan hukum kita tambak sulit," lanjutnya. <br /> <br />Secara umum Erasmus mengatakan pentingnya sistem justice collaborator dalam hukum pidana. <br /> <br />Dalam konteks Eliezer, ia mengatakan betapa peran Eliezer penting dalam membongkar kejahatan Ferdy Sambo cs. <br /> <br />"Jangan sampai orang bilang apa pentingnya jadi justice collabrotator. Bayangkan kalau Bharada E tidak mengungkapkan kebenaran, kasus ini akan sangat susah terbongkar," lanjut Erasmus. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373175/bela-eliezer-icjr-dorong-hakim-dan-jaksa-dukung-sistem-justice-collaborator-di-kasus-sambo
