JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyempurnakan tuntutan yang sudah dibacakan dengan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat. <br /> <br />Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai, tuntutan JPU luput perhitungkan posisi justice collaborator. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan di https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan <br /> <br />LPSK juga menilai, tuntutan jaksa kepada Eliezer tidak memperhitungkan reward atau penghargaan bagi Eliezer sebagai justice collaborator, padahal ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban. <br /> <br />Sementara itu, JPU berpendapat bahwa seluruh nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan karena tidak memiliki uraian berdasar hukum yang kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa. <br /> <br />Jaksa pun meminta hakim untuk menolak seluruh pleidoi Eliezer dan kuasa hukumnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373184/lpsk-nilai-tuntutan-jpu-luput-perhitungkan-peran-eliezer-sebagai-justice-collaborator