PALU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyita aset senilai 9 miliyar dari tersangka pencucian uang kasus narkoba. Tersangka utama merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Palu dengan kasus narkoba dan tersangka lain adalah istri dan mertua pelaku. <br /> <br />Aset senilai 9 milyar lebih berupa kenderaan road dua, roda empat, rumah hingga bidangan tanah disita sebagai barang bukti. Dua orang tersangka ditampilkan sebagai pelaku pencucian uang dari kasus narkoba. <br /> <br />Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, tersangka utama masih berada di lembaga pemasyarakaan dengan kasus narkoba. Dua orang yang di amankan masing-masing adalah istri dan mertua pelaku yang berinisia IL. Ke dua tersangka adalah pelaku yang membantu il dalam melakukan pencucian uang. <br /> <br />Diresnarkoba Polda Sulteng Kombes Adhi Purboyo menambahkan, selain aset 9 miliyar yang berhasil disita, Polisi juga mendapati ada uang senilan 40 miliyar lebih dalam rekening. <br /> <br />Para tersangka ini diketahui melakukan pencucian uang hasil dari jual beli narkoba, ada yang ditransfer ke rekening keluarga ada pula yang dipakai untuk membeli barang lainnnya. <br /> <br />Para tersangka akan dijerat pasal III dan IV undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan ancaman dua puluh tahun penjara dan denda 10 milliyar rupiah. <br /> <br />#AsetNarkoba9Miliyar #PoldaSulawesiTengah #PencucianUang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373194/polisi-sita-aset-9-miliyar-dari-kasus-pencucian-uang-narkoba