JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain terdakwa Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum (JPU), juga menolak pembelaan Richard Eliezer di persidangan. <br /> <br />Jaksa penuntut umum berpendapat, seluruh nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan, karena tidak memiliki uraian berdasar hukum yang kuat untuk menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). <br /> <br />Jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta majelis hakim, untuk menolak seluruh pleidoi Richard Eliezer dan penasihat hukumnya. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Sebut Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawthi Tidak Jujur di https://www.kompas.tv/article/373256/jaksa-penuntut-umum-sebut-penasihat-hukum-jerumuskan-putri-candrawthi-tidak-jujur <br /> <br />___ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373257/tolak-nota-pembelaan-eliezer-di-kasus-sambo-jaksa-dasar-hukum-pembelaan-eliezer-tidak-kuat
