JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tanggapan atas pembelaan Richard Eliezer, menyinggung pernyataan kuasa hukum soal daya paksa yang membuat perbuatan Richard Eliezer tidak dapat dipertanggungjawabkan. <br /> <br />Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kesimpulan penasihat hukum tidak tepat. <br /> <br />Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat saat mendengar perintah Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Harap Vonis Setimpal untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/373255/ibunda-brigadir-yosua-hutabarat-harap-vonis-setimpal-untuk-putri-candrawathi-dan-ferdy-sambo <br /> <br />___ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Yuk, subscribe channel youtube KompasTV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. <br /> <br />Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373258/jaksa-penuntut-umum-sebut-richard-eliezer-tak-berada-dalam-paksaan-saat-tembak-yosua