Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.<br /><br />Tim JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu.<br /><br />Jaksa menilai bahwa nota pembelaan Putri Candrawathi tidak benar. Menurut jaksa, penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar JPU menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau pemerkosaan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />link terkait:<br />https://www.suara.com/news/2023/01/30/135107/tolak-pleidoi-putri-candrawathi-jaksa-terkesan-melimpahkan-kesalahan-ke-brigadir-yosua<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /># Jaksa Penuntut Umum # pleidoi # Nota Pembelaan # putri candrawathi # Brigadir J<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom