JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer. <br /> <br />Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pada Eliezer sesuai tuntutan yakni 12 tahun penjara. <br /> <br />Di muka sidang, jaksa menanggapi pembelaan Eliezer yang menyatakan kejujurannya sebagai terdakwa dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menyatakan tuntutan 12 tahun sesuai Undang-Undang tentang kewenangan jaksa dan telah mempertimbangkan peran serta kejujuran Eliezer sebagai Justice Collabolator yang membuka kotak pandora kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Dalam tanggapannya, jaksa menilai dari keterangan Eliezer tidak tergambar paksaan baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman dari Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Mobil Audi Tampak Ikut Rombongan Polisi Dalam Rekaman CCTV saat Mahasiswi Cianjur Tertabrak di https://www.kompas.tv/article/373366/mobil-audi-tampak-ikut-rombongan-polisi-dalam-rekaman-cctv-saat-mahasiswi-cianjur-tertabrak <br /> <br />Teriakan Ferdy Sambo "woy kau tembak" tidak termasuk paksaan yang mengakibatkan Eliezer tertekan secara psikis. <br /> <br />Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan dalam repliknya, jaksa mengesampingkan sikap batin yang diungkap Eliezer di persidangan bahwa saat penembakan Eliezer menghadapi dilema takut ditembak jika tidak menembak Yosua. <br /> <br />Keluarga meminta jaksa memberikan keadilan pada Richard dan berharap vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Eliezer telah berkata jujur. <br /> <br />Selanjutnya, Kuasa Hukum Eliezer akan menyiapkan tanggapan terhadap replik jaksa dalam duplik atau sidang jawaban tergugat Eliezer terhadap jaksa sebagai pengugat pada Kamis esok yang difokuskan pada penghapusan pidana Eliezer. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373367/tolak-pledoi-jaksa-richard-eliezer-tetap-jadi-eksekutor-tembak-yosua