JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menyampaikan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim pada pekan lalu, kini giliran Jaksa Penuntut Umum menanggapi pembelaan Terdakwa Putri Candrawathi . <br /> <br />Dalam sidang replik kemarin, jaksa berpendapat nota pembelaan Putri beserta tim penasihat hukum harus dikesampingkan. <br /> <br />Termasuk uraian Pleidoi Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU. <br /> <br />Atas dasar ini, jaksa memohon agar Majelis Hakim Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum dan pleidoi pribadi yang disampaikan Putri Candrawathi. <br /> <br />Menanggapi jawaban jaksa atas Pleidoi Putri Candrawathi, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tetap kecewa atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri dari Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Baca Juga Tolak Pledoi, Jaksa: Richard Eliezer Tetap Jadi Eksekutor Tembak Yosua! di https://www.kompas.tv/article/373367/tolak-pledoi-jaksa-richard-eliezer-tetap-jadi-eksekutor-tembak-yosua <br /> <br />Rosti menilai, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama menjadi dalang pembunuhan anaknya. <br /> <br />Ia berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang adil bagi terdakwa sesuai dengan perbuatannya. <br /> <br />Kemarin, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda replik atau jawaban jaksa atas nota pembelaan Putri Candrawathi. <br /> <br />Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda duplik atau tanggapan kembali atas replik yang disampaikan jaksa sebelum hakim meberikan vonisnya. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373370/jaksa-anggap-uraian-pledoi-putri-candrawathi-tak-memiliki-dasar-yuridis-yang-kuat