JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menepis tudingan yang dilayangkan Putri Candrawathi seakan-akan jaksa hendak membangun konstruksi sebagai perempuan tak bermoral dengan menambah aspek perselingkuhan, hal ini jadi salah satu materi jaksa dalam pembacaan replik. <br /> <br />Jaksa juga menyampaikan, surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. <br /> <br />Bahkan, ada alat bukti yang sengaja tidak dimunculkan karena dinilai tidak berhubungan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. <br /> <br />Baca Juga Jaksa: Dalil Pemerkosaan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi karena Tak Ada Alat Bukti yang Kuat! di https://www.kompas.tv/article/373372/jaksa-dalil-pemerkosaan-putri-candrawathi-hanya-imajinasi-karena-tak-ada-alat-bukti-yang-kuat <br /> <br />Dalam pembacaan replik, jaksa pun menolak nota pembelaan Putri Candrawathi dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum pada putri. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. <br /> <br />Selanjutnya, istri Ferdy Sambo ini akan menjalani sidang berikutnya dengan agenda duplik pada Kamis mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373373/replik-jaksa-ada-alat-bukti-yang-tak-diungkap-dalam-persidangan-tak-relevan