JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. <br /> <br />Kuasa Hukum dari Kuat Ma'ruf kembali menegaskan di dalam duplik, bahwa Kuat Ma'ruf tidak mengetahui soal adanya rencana pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Selain itu, Kuasa Hukum juga menolak tegas perihal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban, Yosua Hutabarat. <br /> <br />Perselingkuhan disebut hanya imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Baca Juga Duplik Pengacara Kuat: Dalil Perselingkuhan Putri dan Yosua adalah Imajinasi Layaknya Novel di https://www.kompas.tv/article/373402/duplik-pengacara-kuat-dalil-perselingkuhan-putri-dan-yosua-adalah-imajinasi-layaknya-novel <br /> <br />Hari ini Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373420/bacakan-duplik-pengacara-kuat-ma-ruf-terdakwa-tidak-pernah-punya-masalah-dengan-yosua