JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. <br /> <br />Baca Juga Bacakan Duplik, Pengacara Kuat Ma'ruf: Terdakwa Tidak Pernah Punya Masalah dengan Yosua di https://www.kompas.tv/article/373420/bacakan-duplik-pengacara-kuat-ma-ruf-terdakwa-tidak-pernah-punya-masalah-dengan-yosua <br /> <br />Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf dalam pembacaan dupliknya, tegas menolak soal dalil dari Jaksa Penuntut Umum soal Kuat Ma'ruf yang membawa pisau dari rumah Magelang. <br /> <br />Hal ini juga didukung berdasarkan 3 saksi yakni, Adzan Romer, Ridwan R. Soplanit, dan Ricky Rizal Wibowo yang menyebutkan bahwa mereka tidak melihat Kuat Ma'ruf tidak membawa pisau dan tidak ditemukannya barang bukti pisau dapur. <br /> <br />Baca Juga Bacakan Duplik, Pengacara Kuat Ma'ruf: Terdakwa Tidak Pernah Punya Masalah dengan Yosua di https://www.kompas.tv/article/373420/bacakan-duplik-pengacara-kuat-ma-ruf-terdakwa-tidak-pernah-punya-masalah-dengan-yosua <br /> <br />Selain Kuat Ma'ruf, hari ini Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373430/bukan-untuk-membunuh-kuasa-hukum-sebut-kuat-ma-ruf-bawa-pisau-hanya-untuk-melindungi-diri
