JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. <br /> <br />Dalam pembacaan duplik, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Ia menegaskan bahwa sejak dari Magelang, Kuat Ma'ruf tidak pernah menjalin komunikasi dengan terdakwa Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Bacakan Duplik, Pengacara Kuat Ma'ruf: Terdakwa Tidak Pernah Punya Masalah dengan Yosua di https://www.kompas.tv/article/373420/bacakan-duplik-pengacara-kuat-ma-ruf-terdakwa-tidak-pernah-punya-masalah-dengan-yosua <br /> <br />Irwan juga berharap dengan pembacaan duplik hari ini, posisi Kuat Ma'ruf bisa semakin jelas. <br /> <br />Kuat dinilai bukan pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Brigadir Yosua. <br /> <br />Selain itu, hari ini Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373434/usai-pembacaan-duplik-kuasa-hukum-sebut-kuat-ma-ruf-tidak-tahu-menahu-soal-kejadian-duren-tiga