Surprise Me!

Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis 14 Februari 2023, Kuasa Hukum: Dia Sepatutnya Bebas dalam Perkara Ini

2023-01-31 306 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. <br /> <br />Baca Juga Pengacara Sebut JPU Tak Punya Bukti soal Keterlibatan RR: Wajar Dong Dipanggil, 'Kan Ajudan di https://www.kompas.tv/article/373444/pengacara-sebut-jpu-tak-punya-bukti-soal-keterlibatan-rr-wajar-dong-dipanggil-kan-ajudan <br /> <br />Usai pembacaan duplik, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyimpulkan bahwa klien nya seharusnya divonis bebas. <br /> <br />Hal ini karena menurutnya, Kuat sama sekali tidak melakukan apa-apa terkait peristiwa di Duren Tiga. <br /> <br />Ia menyebutkan bahwa Kuat hanya diminta memanggil dan menutup pintu. <br /> <br />Selain Kuat Ma'ruf, hari ini Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373456/kuat-ma-ruf-hadapi-vonis-14-februari-2023-kuasa-hukum-dia-sepatutnya-bebas-dalam-perkara-ini

Buy Now on CodeCanyon