JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. <br /> <br />Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyimpulkan bahwa klien nya seharusnya divonis bebas. <br /> <br />Hal ini karena menurutnya, Kuat sama sekali tidak melakukan apa-apa terkait peristiwa di Duren Tiga. <br /> <br />Ia menyebutkan bahwa Kuat hanya diminta memanggil dan menutup pintu. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Ini Balasan yang Akan Disampaikan Penasihat Hukum RR & KM dalam Duplik Hari Ini! di https://www.kompas.tv/article/373462/full-ini-balasan-yang-akan-disampaikan-penasihat-hukum-rr-km-dalam-duplik-hari-ini <br /> <br />Usai pembacaan duplik, sidang vonis untuk Kuat Ma'ruf akan digelar dalam 2 pekan mendatang yaitu 14 Februari 2023. <br /> <br />Selain Kuat Ma'ruf, hari ini Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373473/harapan-kuasa-hukum-kuat-ma-ruf-jelang-pembacaan-vonis-14-februari-2023