JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua mengatakan sidang vonis atau putusan pada Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat menutup sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1). <br /> <br />"Majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," ujar Wahyu saat menutup sidang. <br /> <br />Baca Juga Tegas Menolak Replik dari JPU, Kuasa Hukum Sambo Nilai Pemikiran jaksa Kacau! di https://www.kompas.tv/article/373484/tegas-menolak-replik-dari-jpu-kuasa-hukum-sambo-nilai-pemikiran-jaksa-kacau <br /> <br />Duplik digunakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo sebagai kesempatan terakhir meminta keringanan hukuman pada kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Pengacara atau penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kritik keras jaksa penuntut umum dalam dupliknya. <br /> <br />Arman saat sidang duplik Selasa (31/1) menyebut bahwa tim jaksa penuntut umum dalam repliknya hanya sampaikan tuduhan kosong. <br /> <br />"Secara serampangan penuntut umum sampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo," ucap Arman. <br /> <br />Selain itu, Arman mengatakan bahwa semua argumentasi JPU dalam replik bersifat halusinasi. <br /> <br />Terlebih, Arman menilai bahwa replik pada terdakwa Ferdy Sambo dan tim penasihat umum lahir dari rasa frustasi. <br /> <br />"Tanggapan tim penuntut umum terasa menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ucap Arman. <br /> <br />Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (31/1) kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik tiga terdakwa. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373498/hakim-sidang-vonis-ferdy-sambo-digelar-13-februari-2023