Keberadaan tim pencari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah dipertanyakan oleh pengacara keluarga korban. <br /><br />Kuasa hukum keluarga korban Rian Hidayat mempertanyakan maksud dari Polda Metro Jaya membentukan tim pencari fakta atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hasya.<br /><br />Rian mengatakan bahwa status kasus tersebut sudah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selengkapnya dalam video ini. <br /><br />Link terkait:<br />https://bekaci.suara.com/read/2023/01/30/222548/polda-metro-jaya-bentuk-tim-pencari-fakta-keluarga-mahasiswa-ui-kan-kasus-udah-sp3<br /><br />#PoldaMetroJaya #TimPencariFakta #KeluargaMahasiswaUI<br /><br />Video Editor: Yulita Futty Hapsari<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />