JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Agenda sidang hari ini (31/01) adalah pembacaan duplik dari terduga Kuat Maruf dan Ferdy Sambo. <br /> <br />Dalam pembacaan duplik hari ini (31/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Penasihat Hukum Ferdy Sambo menyatakan menolak tanggapan jaksa penuntut umum atas semua tuntutan. <br /> <br />Baca Juga Sebut Banyak Kata 'Imajinasi' & 'Halusinasi', Ini Ekspresi JPU saat Dengar Duplik Kuat Ma'ruf! di https://www.kompas.tv/article/373554/sebut-banyak-kata-imajinasi-halusinasi-ini-ekspresi-jpu-saat-dengar-duplik-kuat-ma-ruf <br /> <br />Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo menyebut pola pemikiran dan penyusunan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo kacau dan tak cukup kuat untuk mendakwa Ferdy Sambo, atas pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Atas dasar tersebut, Tim Penasihat Kuasa Hukum Ferdy Sambo menolak replik dari JPU. <br /> <br />Usai pembacaan duplik, Tim Penasihat Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim bisa menerima duplik Ferdy Sambo. <br /> <br />Majelis Hakim akan membacakan putusan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373555/pembacaan-duplik-selesai-selangkah-lagi-menuju-vonis-ferdy-sambo-pada-13-februari-2023