JAKARTA, KOMPAS TV - Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan bahwa kliennya dalam perkara pembunuhan Yosua patut divonis bebas. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan usai Irwan jalani sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1). <br /> <br />"Dia bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Yosua," ucap Irwan. <br /> <br />Baca Juga Usai Pembacaan Duplik, Ferdy Sambo Siap Hadapi Vonis Hakim 13 Februari 2023 di https://www.kompas.tv/article/373534/usai-pembacaan-duplik-ferdy-sambo-siap-hadapi-vonis-hakim-13-februari-2023 <br /> <br />"Dia sepatutnya bebas dalam perkara ini, dia harusnya divonis bebas," lanjutnya. <br /> <br />Tim penasihat hukum atau pengacara Kuat Maruf telah sampaikan duplik atau balasan dari replik jaksa penuntut umum. <br /> <br />Hal tersebut telah disampaikan pada sidang Selasa (31/1) di PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Pada intinya pihak Kuat Maruf menolak dalil JPU Kuat tahu dan terlibat pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo. <br /> <br />"Seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif," ungkap salah satu pengacara. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373540/pengacara-kuat-maruf-usai-sampaikan-duplik-dia-sepatutnya-bebas