JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (31/01), sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik. <br /> <br />Sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Dalam pembacaan duplik, Kuasa Hukum Ricky Rizal tegas menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis. <br /> <br />Baca Juga Sandiaga Uno Ungkap Ada Perjanjian Antara Prabowo & Anies Baswedan soal Pilpres! di https://www.kompas.tv/article/373582/sandiaga-uno-ungkap-ada-perjanjian-antara-prabowo-anies-baswedan-soal-pilpres <br /> <br />Penasihat Hukum Ricky Rizal menyebut adanya perbedaan pandangan dengan Jaksa Penuntut Umum, hal ini karena JPU dinilai hanya berasumsi dan seolah berusaha menjerat terdakwa dalam perkara ini. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373602/kubu-ricky-rizal-bacakan-duplik-kuasa-hukum-sebut-replik-jpu-hanya-berisi-pengulangan