Surprise Me!

Perusakan Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

2023-01-31 43 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tujuh tersangka atas perusakan kantor Arema FC saat demo tragedi Kanjuruhan, Minggu (29/01/2023) lalu. <br /> <br />Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, sebelumnya manajemen Arema FC melakukan laporan atas perusakan kantor. <br /> <br />Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan serta pendalaman, polisi menetapkan 7 tersangka. <br /> <br />"Dari tujuh tersangka, lima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau pasal 14 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana" Jelas Kapolresta, Selasa (31/01/2023). <br /> <br />Sebelumya usai kericuhan polisi menyisir sejumlah lokasi dan mengamankan 115 orang. Sebanyak 107 orang di lokasi kejadian, yang diduga melakukan demonstrasi. <br /> <br />Setelah dilakukan pendalaman, 94 orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat. Kemudian dilakukan pendalaman pada 13 orang yang saat ini dijadikan sebagai saksi. <br /> <br />Di luar 107 orang tersebut, 7 orang ditetapkan tersangka, dan 1 lainnya berstatus saksi. <br /> <br />#kantoraremadirusak #tersangkaperusakan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373648/perusakan-kantor-arema-fc-polisi-tetapkan-7-tersangka

Buy Now on CodeCanyon